Etika Kominukasi dalam Bermedia Sosial di Kalangan Masyarakat Indonesia

 Etika Kominukasi dalam Bermedia Sosial di Kalangan Masyarakat Indonesia

Tarisa Elfata Nanda

 

            Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial (medsos) telah berkembang pesat sebagai platform untuk menyebarkan informasi dan berita. Media sosial menjadi sarana yang efektif untuk memotivasi dan memengaruhi masyarakat. Hal ini didorong oleh perkembangan teknologi informasi yang semakin maju dan canggih, sehingga menarik minat seseorang untuk menggunakan media sosial. Akibatnya sebagian dari masyarakat Indonesia menghabiskan waktu untuk bermedia sosial (Mutiarani et al., 2024).

            Berbagai platform media sosial seperti Facebook, Instagram, X, Threads, dan lainnya, memberikan perubahan yang signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan. Platform media sosial tersebut dapat membawa dampak positif maupun negatif, tergantung bagaimana seseorang menggunakan dan memanfaatkannya. Secara tidak langsung, perkembangan media sosial memiliki pengaruh besar terhadap perilaku serta etika dalam berkomunikasi.

            Penerapan etika dalam bermedia sosial perlu diperhatikan bagi para pengguna media sosial, karena etika merupakan salah satu elemen yang tidak dapat dipisahkan dari setiap bentuk interaksi, baik dari komunikasi interpersonal, kelompok, maupun massa. Etika memainkan peran penting dalam menjaga hubungan antar individu maupun masyarakat.

            Di era digital ini, informasi dapat tersebar dengan sangat cepat. Namun, penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan dampak negatif. Selain itu, maraknya penggunaan media sosisal juga meningkatkan tantangan dalam menjaga privasi. Etika komunikasi menuntut setiap individu untuk menghormati privasi orang lain dan tidak menyebarkan informasi pribadi tanpa izin (Putriana et al., 2024). Masih banyak masyarakat yang menjadikan media sosial sebagai ajang untuk mengungkapukan perasaan dan ekspresinya. Memang, kita memiliki kebebasan dalam menggunakan media sosial, namun kita harus bisa mempertanggung jawabkannya. Karena, saat ini tidak sedikit masyarakat Indonesia termasuk mahasiswa yang menyalahgunakan kebebasan mereka di media sosial dengan menunjukkan perilaku yang kurang bertanggung jawab, seperti memberikan komentar yang kurang pantas, penyebaran hoax, sampai dengan perilaku bullying. Hal tersebut terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai etika dalam berkomunikasi di media sosial.

            Aslan & Pong (2023) memaparkan bahwa, penyebaran informasi yang tidak akurat atau hoax telah menjadi masalah serius di era digital, terutama karena informasi dapat menyebar dengan sangat cepat tanpa pengawasan yang memadai. Situasi ini menghadirkan tantangan baru dalam menjamin keakuratan serta menjaga kepatuhan terhadap etika komunikasi modern (Judijanto et al., 2024). Keberadaan media sosial sering kali berdampak pada masalah kesehatan mental, seperti kecemasan dan depresi yang dipicu oleh tekanan sosial serta paparan terhadap konten negatif. Saat ini, segala informasi sangat mudah didapatkan. Walaupun tidak adanya interaksi secara langsung, dampak akan penggunaan medsos akan semakin memprihatinkan jika disalah gunakan. Banyak masyarakat yang mengungkapkan ujaran kebencian secara terang-terangan di berbagai platform media sosial, salah satunya adalah Instagram. Masyarakat mudah terpancing akan berita-berita terkini yang sedang panas, tanpa pikir panjang mereka langsung menyalahgunakan “jempolnya” untuk ikut berkomentar negatif. Mereka belum bisa mengontrol emosional.

            Dalam menggunakan media sosial, penting untuk menghindari penggunaan media sosial secara emosional. Kita perlu menghindari kata-kata kasar atau tidak pantas kepada orang lain agar tidak menyinggungnya. Sebaiknya, Masyarakat fokus pada inti permasalahan dan benar-benar memahami situasi sebelum berkomentar. Jangan memberikan komentar yang tidak relevan yang dapat menimbulkan dampak negatif.

            Mayoritas penggona media sosial di Indonesia berusia 25-24 tahun. Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik, pengguna media sosial berumur 25 tahun keatas mencapai 33,84%, diikuti oleh pengguna usia 19-24 tahun sebanyak 18,72%, usia 16-18 tahun sebanyak 9,66%, dan usia 13-15 tahun sebanyak 7,86%. Data ini menunjukkan bahwa yang menggunakan media sosial itu dari semua kalangan. Bahkan di zaman sekarang, anak di bawah umur 10 tahun banyak yang memiliki handphone pribadi serta sudah mengenal berbagai platform media sosial, seperti YouTube, TikTok dan sejenisnya. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk tetap menjaga etika dalam bermedia sosial dan memperbanyak konten-konten positif serta berkualitas, agar dapat mengedukasi masyarakat luas, terutama pada kalangan anak-anak dan remaja.

            Belsey & Chadwick (2002) memaparkan bahwa, media sosial dan internet telah memunculkan berbagai masalah yang berkaitan dengan pertentangan nilai etis dan moral. Menurut Wood (2011), media sosial memungkinkan penggunanya dengan mudah mencari dan menambah teman, berbagi pengalaman, mengungkapkan perasaan serta ide-idenya, mengekspresikan emosi melalui kata-kata, gambar, atau foto, hingga meneruskan pesan dengan cepat dan praktis. Kemudian Astajaya (2020) menambahkan bahwa, keleluasaan rang untuk berbagi di media sosial sering kali memicu ujaran yang menyinggung perasaan, menyakiti secara tidak langusng, bahkan tindakan bullying. Fenomena ini mencerminkan adanya krisis etika yang semakin nyata di era digital saat ini (Judijanto et al., 2024).

            Di Instagram, saya melihat postingan beberapa artis Indonesia, saat melihat pada kolom komentar postingan tersebut, sering kali saya menemukan beberapa komentar yang kurang pantas untuk diungkapkan. Padahal, tidak ada yang salah pada postingan itu. Tetapi ada saja, orang yang berhasil menemukan “sesuatu” untuk mengungkapkan ujaran kebenciannya. Apalagi, saat ini sudah banyak akun yang mewadahi informasi-informasi yang sedang terjadi pada dunia selebritis, pemerintah, maupun dalam lingkup kampus sekalipun.

            Sejak platform media sosial mulai bertambah satu persatu, penyebaran konten-konten semakin mebeludak, terutama selama pandemi COVID-19. Pada masa itu, interaksi sosial secara langsung sangat dibatasi, mau tidak mau semua kegiatan harus dilakukan di rumah, seperti bekerja dan kegiatan belajar mengajar. Sehingga masyarakat Indonesia banyak yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana hiburan untuk mengurangi rasa bosannya. Tapi sayangnya, konten yang berkualitas malah semakin berkurang. Banyak konten kurang mendidik yang sudah tersebar di berbagai platform sosial media sejak itu. Tidak sedikit dari mereka yang hanya ingin viral melalui konten yang dibuatnya. Sehingga segala cara akan mereka lakukan untuk mengikuti trend-trend terbaru, entah positif maupun negatif. Semua itu dilakukan demi menarik viwers yang banyak, sehingga mereka kurang memerhatikan etikanya.

            Pada dasarnya, media sosial memiliki banyak manfaat, yaitu sebagai sarana bersosialisasi, platform untuk belajar, serta dengan semakin populernya media sosial menjadikannya sebagai sumber informasi terbaru. Media sosial dapat digunakan unruk berinteraksi dengan orang baru, dari luar kota atau bahkan negara tetangga. Media sosial saat ini menjadi sarana komunikasi yang sangat efisien dan efektif, terutama selama masa pendemi. Namun, dibalik semua manfaat tersebut, ada satu hal penting yang periu diperhatikan oleh pengguna media sosial, yaitu etika dalam berkomunikasi.

            Oleh karena itu, dalam bermedia sosial ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu menerapkan etika yang baik, seperti menghormati pendapat orang lain serta memahami bahwa setiap individu memiliki sudut pandang yang berbeda. Perlunya membatasi paparan terhadap konten yang menimbulkan dampak negatif pada diri kita. Harus kritis terhadap berita hoaks, dengan melakukan verifikasi terhadap informasi yang diperoleh. Kita harus menganalisis informasi secara mendalam dan memahami dampaknya terhadap diri sendiri maupun masyarakat.

 

Daftar Pustaka

Judijanto, L., Nisa, R., & Al-Amin. (2024). Perubahan Pola Komunikasi Masyarakat Di Era Digital: Analisis Prespektif Al-Quran Tentang Media Sosial Dan Etika Komunikasi. MUSHAF JOURNAL: Jurnal Ilmu Al Quran Dan Hadis, 4(3), 563–571.

Mutiarani, U. P., Karimah, I. N., & Syarafa, Y. P. (2024). Etika Komunikasi dalam Penggunaan Media Sosial di Kalangan Mahasiswa. Jurnal Harmoni Nusa Bangsa, 1(2). https://doi.org/10.47256/jhnb.v1i2.301

Putriana, M., Sari, W. P., Satrio, A. B., & Farabi, Q. N. S. El. (2024). Penerapan Etika Komunikasi dalam Kegiatan Table Manner Sebagai Upaya Meningkatkan Keterampilan Mahasiswa. 4(2), 523–530. https://doi.org/10.54259/pakmas.v4i2.3269

 

 

           

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bisnis Plan

FENOMENA HUJAN: STUDI KASUS AIR MATA PENGANTIN

 FENOMENA HUJAN: STUDI KASUS AIR MATA PENGANTIN Tak terasa tahun 2024 akan segera berakhir. Waktunya melakukan tradisi tahunan, yaitu mengev...