Persepsi Generasi Muda Terhadap Penerapan Etika Bisnis Islam Pada Platform E-commerce
Oleh
Efrika Dwi Admadja (23521103)
Pada kondisi saat ini, dengan
berkembangnya teknologi informasi dapat membawa perubahan dan peluang bagi
bisnis, sehingga memudahkan dalam bertransaksi. Hal ini secara langsung juga
mendukung untuk mengembangkan dan memberikan kemudahan bagi pengguna user atau
masyarakat terutama generasi muda yang saat ini memanfaatkan teknolgi untuk
bertransaksi khususnya jual beli. Jangkauan internet yang luas dapat memudahkan
komunikasi dan penyebaran informasi serta transaksi jual beli melalui teknologi
digital seperti E-commerce. Perdagangan elektronik (e-commerce) dijalankan
oleh bisnis dalam berbagai ukuran, mulai dari perusahaan raksasa hingga toko
onoline rumahan, meningkat seiring dengan peningkatan penggunaan internet. Pembeli
dan penjual dapat terhubung secara instan untuk melakukan transaksi, dan
penjual dapat memenuhi keinginan pembeli dengan cepat. Bisnis berlangsung
karena ketergantungan individu satu dengan yang lain ataupun organisasi satu
dengan yang lain. Bisnis juga dapat
dipahami sebagai kegiatan yang menghasilkan produk barang atau jasa guna
memenuhi kebutuhan dan memperoleh keuntungan melalui transaksi jual beli(Azizah, 2021).
Generasi muda zaman sekarang atau
yang biasa disebut dengan Generasi Z atau “Gen-Z” juga kerap menggunakan
platfrom belanja online atau yang biasa disebut dengan E-commerce.
Karena perkembangan teknologi dan zaman mereka cendurung memilih berbelanja
melalui E-commerce, namun tidak sedikit dari mereka juga masih ragu untuk
menggunakan karena minimnya platfrom yang belum memenuhi standar etika
berbisnis dalam islam(Rehatalanit, 2021). Karena kurangnya
aspek etika bisnis online dalam konteks islam, maka perlu adanya penelitian
yang menyorot pada tantangan dan pengembangan bisnis online, namun keterbatasan
pemahaman dalam menerapkan prinsip -prinsip etika berbisnis islam menjadi
masalah yang hingga sekarang belum terselesaikan.
Pengetahuan tentang etika bisnis
islam telah ada selama berabad-abad dan dapat ditemukan dalam sumber islam
seperti Al-Quran, Hadis, dan tulisan ulama islam. Kurangnya pemahaman dan
penerapan etika bisnis islam dalam e-commerce tidak secara langsung
membuktikan atau menyangkal pengetahuan yang ada tentang etika bisnis islam.
Filososfi dasar seperti kejujuran, keadilan, tanggungjawab, kepercayaan, dan
kepedulian terhadap sesama berlaku untuk semua jenis bisnis, termasuk bisnis
online(Pratiwi, 2022). Gen-Z menganggap
bahwa dengan kurangnya aspek etika islam dalam e-commerce, dapat berdampak
negatif pada berbagai pihak, termasuk pengusaha muslim, konsumen, Masyarakat,
dan agama islam. Pengusaha muslim dapat kehilangan reputasi, peluang ekonomi,
dan terbebani rasa bersalah, sedangkan konsumen dapat mengalami kerugian
finansial, kekecewaan, dan reputasi yang rusak. Ketidakpercayaan dalam e-commerce,
ketegangan sosial, dan kemunduran ekonomi dapat terjadi. Ada kemungkinan agama
islam dianggap negatif dan nilai-nilainya dihina. Oleh karena itu, pemahaman
yang lebih luas baik tentang etika bisnis islam dalam e-commerce sangat
penting untuk memecahkan masalah ini dan membangun e-commerce yang adil,
transparan, dan menguntungkan.
Beberapa elemen penting, seperti
prinsip agama, pengalaman berbelanja individu, dan praktik etis yang ada dalam operasi
platform e-commerce, dapat memengaruhi persepsi Gen-Z tentang peran
etika bisnis islam di platform e-commerce. Gen-Z cenderung akan lebih
paham nilai-nilai yang sesuai dengan etika bisnis islam, seperti keadilan,
keterbukaan, kejujuran, dan menghindari penipuan dalam transaksi. Mereka
umumnya menghargai platform yang mengikuti etika tersebut, contohnya
mempromosikan produk halal, tidak mengubah harga secara tidak wajar, atau
memberikan informasi yang jelas mengenai produk(Anshari & Jaharuddin, 2024).
Platform e-commerce yang
menerapkan etika bisnis islam menciptakan kepercayaan, seperti dengan
mengutamakan layanan pelanggan yang adil dan cepat serta menjamin keberlanjutan
dalam operasionalnya. Gen-Z menghargai elemen tanggungjawab sosial, seperti
tidak memanfaatkan pekerja atau memastikan bahwa produk yang akan dijual
mematuhi hukum syariah. Contohnya, transaksi yang dilakukan pada salah satu platfrom
belanja online, diantara penjual yang memposting foto produk benar-benar sesuai
dengan kondisi produknya saat itu, penjual juga memberikan penjelasan jelas
tentang spesifikasi produk tersebut. Hal ini dapat menumbuhkan kepercayaan, dan
menghindari penipuan terhadap konsumen(Pratiwi, 2022).
Melalui media sosial dan konten
digital, Gen-Z mendapatkan banyak pengetahuan tentang praktik etika bisnis.
Bisnis online dapat mendapatkan persepsi yang lebih baik jika mereka secara
aktif mengiklankan upaya mereka mematuhi etika binis islam. Selain itu, kesan
bahwa platform tersebut mendukung prinsip islam diperkuat oleh kampanye yang
menggambarkan prinsip islam, seperti penjualan produk halal atau “Ramadhan
Sale.” Gen-Z dikenal memiliki keahlian yang luar biasa dalam menilai kesesuaian
antara janji dan kenyataan. Mereka cenderung skeptis jika platform hanya
menggunakan etika islam sebagai alat pemasaran tanpa manfaat nyata. Untuk
meyakinkan mereka harus dengan bukti yang jelas seperti laporan keberlanjutan
atau sertifikasi halal(Ferdinand et al., 2024). Pengalaman berbelanja
yang adil, sesuai syariah, dan bebas penipuan dapat meningkatkan persepsi.
Sebaliknya Gen-Z tidak akan percaya pada platform jika melanggar etika bisnis dan
menekankan tanggungjawab sosial. Ini benar jika platform tersebut mendukung
keadilan sosial, kelestarian lingkungan, dan pemberdayaan Masyarakat. Secara
umum, jika platform e-commerce dapat menerapkan etika bisnis islam dalam
praktik dan komunikasinya, Gen-Z akan lebih cenderung melihatnya sebagai
platform yang dapat dipercaya dan sesuai dengan nilai-nilai mereka.
Kesimpulannya, Gen-Z melihat peran
etika bisnis islam pada platform e-commerce Sebagian besar bergantung
pada bagaimana nilai-nilai etika seperti kejujuran, transparasi, keadilan, dan
tanggungjawab sosial diterapkan secara nyata. Gen-Z yang kritis dan
berorientasi pada moral cenderung mendukung platform yang menerapkan etika
bisnis islam secara teratur, seperti dengan memporomosikan barang halal,
memberikan pengalaman berbelanja yang adil, dan berkomitmen untuk mematuhi
prinsip-prinsip tersebut. Namun, integritas dan kejujuran sangat penting untuk
membangun kepercayaan mereka terhadap platform karena klaim tanpa bukti dapat
menimbulkan skeptisme.
DAFTAR
PUSTAKA
Anshari, A., & Jaharuddin. (2024). Etika Bisnis dalam
E-Commerce : Implementasi Nilai-Nilai Islam dalam Praktik Bisnis Online. Jurnal
Cendekia Ilmiah, 3(5), 3578–3592.
Azizah, M. (2021). Penerapan Etika Bisnis Islam Dalam Transaksi Jual Beli
Daring Di Toko Online Shopee. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis
Islam, 2(2), 184–200. https://doi.org/10.47467/elmal.v2i2.344
Ferdinand, N., Al Farisi, M. S., Herawati, E., & M., F. (2024).
Sosialisasi E-Commerce dalam Meningkatkan Penjualan Produk Halal UMKM Tegal
Salam Cariu. Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM), 4(1),
43–49. https://doi.org/10.51805/jpmm.v4i1.155
Pratiwi, K. I. (2022). Analisis Penerapan Etika Bisnis E-commerce Pada
Marketplace Shopee Dalam Transaksi Jual Beli Menurut Prespektif Etika Bisnis
Islam. 9, 356–363.
Rehatalanit, Y. L. . (2021). Peran E-Commerce Dalam Pengembangan Bisnis. Jurnal
Teknologi Industri, 5(0), 62–69.
https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jti/article/view/764
Tidak ada komentar:
Posting Komentar