Transformasi digital telah
mengubah cara masyarakat menjalakan aktivitas bisnis, terutama melalui hadirnya
plarform digital seperti marketplace dan media social yang mempermudah proses
jual beli.. Kemudahan akses ini memungkinkan siapa saja untuk memulai usaha
tanpa harus memiliki toko fisik. Kondisi ini melahirkan berbagai model bisnis
baru yang kini diminati oleh banyak orang dengan alasan mudah diakses, yaitu dropshipping
dan reseller. Meskipun keduanya sama-sama berbasis digital, terdapat perbedaan
mendasar yang mempengaruhi keberlanjutan bisnis dalam ekosistem digital.
Dropshipping adalah
praktik menjual berbagai barang tanpa benar-benar memilikinya. Oleh karena itu,
penjual tidak berkewajiban untuk membeli barang terlebih dahulu, dan perusahaan
ini tidak meminta uang muka. Untuk menjalankan metode ini, pelaku hanya perlu
memasang iklan menggunakan foto barang pemasok. (Khairan dkk., 2025). Sedangkan,
reseller adalah menjual kembali sebuah barang dari supplier dengan adanya stok
barang dengan komisi yang telah ditentukan sendiri atau dari supplier. Di dalam
sistem reseller, pembeli (konsumen) membeli produk sebelumnya dengan ketentuan
yang ada, promosi dengan menggunakan daftar produk dan contoh produk yang
dibeli kemudian untuk pengiriman barang dapat dilakukan oleh pihak reseller. (Nasution, 2025). Keduanya
dijalankan melalui platform digital seperti marketplace dan media sosial.
Dengan pemanfaatan platform ini diperkirakan akan memungkinkan para pelaku
usaha menjangkau pelanggan secara lebih luas, dan juga mempermudah proses
transaksi serta promosi produk. Namun dibalik kemudahan tersebut, terdapat
perbedaan dalam tingkat kontrol dan ketergantungan terhadap sistem digital yang
digunakan.
Dalam
ekosistem bisnis digital, model dropshipping seringkali dianggap lebih unggul
dari segi kemudahan memulai karena tidak memerlukan stok barang dan tidak perlu
modal besar. Kondisi ini membuat model dropshipping banyak diminati oleh
pemula. Namun, anggapan tersebut perlu dikritisi karena dropshipping memiliki
kelemahan utama yaitu ketergantungan terhadap supplier dan platform digital,
terutama jika saat terjadi perubahan algoritma atau ada gangguan pada sistem
distribusi yang mana pelaku dropshipping memiliki keterbatasan dalam
mengendalikan proses bisnisnya. Dengan begitu, hal ini menunjukkan bahwa
kemudahan dalam bisnis digital tidak selalu sejalan dengan keberlanjutan bisnis.
Sedangkan,
model bisnis reseller memang memerlukan modal yang lebih besar karena harus
menyediakan stok barang dan sistem pengelolaan yang lebih kompleks. Namun pada
kualitas produk, pengiriman, dan model reseller memiliki control yang lebih
baik terhadap produk dan dapat membangun kepercayaan pelanggan secara lebih
konsisten. Dalam ekosistem bisnis digital, mengelola data dan membangun
branding itu penting untuk membentuk kepercayaan dan loyalitas. Karena itu,
reseller mempunyai peluang lebih besar untuk membuat bisnis dapat bertahan di tengah
persaingan yang semakin ketat. Perlu dipahami kembali bahwa bisnis digital
tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi saja, tapi dengan kemampuan
pelaku usaha dalam beradaptasi terhadap perubahan pasar dan perilaku konsumen.
Baik dropshipping maupun reseller menghadapi tantangan yang sama, yaitu
tingginya tingkat persaingan dan ketergantungan pada platform digital. Kondisi
ini menunjukkan bahwa kemudahan akses bisnis digital justru akan dapat
meningkatkan kompetisi, hingga pelaku usaha yang tidak memiliki strategi yang
tepat akan sulit bertahan.
Kedua
model bisnis seperti dropshipping dan reseller memiliki kelebihan dan
keterbatasan masing-masing dalam ekosistem digital. Model dropshipping akan
lebih cocok untuk memulai usaha dengan cepat dan modal yang terbatas, tapi
memiliki risiko ketergantungan yang tinggi. Sedangkan model reseller menawarkan
kontrol dan keberlanjutan yang lebih baik, meskipun akan membutuhkan investasi
yang lebih besar. Sehingga, di setiap pemilihan model bisnis sebaiknya
didasarkan pada kesiapan sumber daya, tujuan usaha, dan kemampuan dalam mengelola
teknologi digital secara optimal.
“Kemudahan memulai tidak selalu
menjamin keberhasilan untuk bertahan.”
– by Istiana Nur Febiyaningsih
REFERENSI
Khairan, G., Pradnya, J. A., Ar Rabbani, M. M. (2025). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Dropshipping dalam E-Commers Indonesia. Media Riset Bisnis Manejemen Akuntansi, Vol 1 No 2.
Rijali, F. A., & Rusdianto, R. Y. (2025). Digitalisasi Bisnis: Pemanfaatan Teknologi Digital sebagai Upaya Pengembangan Bisnis di Era Transformasi Digital. Jurnal Sinabis, Vol 1 No 5.
Nasution, C. H.. (2025). Hukum Jual Beli Melalui Reseller Menurut KUHPerdata. Jurnal Visi Ekonomi Akuntansi dan Manejemen, Vol 7 No 1.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar