manajemen zakat dan wakaf dalam pemberdayaan untuk ekonomi umat
Syariah syifa al fatehah -prodi manajemen zakat dan wakaf
Zakat dan wakaf merupakan dua pilar utama sistem ekonomi Islam yang krusial dalam mendorong kemajuan sosial, stabilitas ekonomi, dan ketaatan beragama. dua instrument ini tidak hanya berorientasi spiritual, tapi mereka juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi yang sangat strategis dalam pengembangan umat manusia. Dalam Islam, konsep zakat dan wakaf merupakan komponen penting dalam sistem pendistribusian harta yang bertujuan untuk menghapus kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin. Oleh karena, itu Zakat dan wakaf harus dikelola secara profesional dan modern agar potensinya dapat dimanfaatkan secara optimal dan potensinya dapat dimaksimalkan untuk kemaslahatan ekonomi global.
Dalam konteks ekonomi modern, zakat dan wakaf memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai sumber daya produktif. Namun, potensi tersebut tidak akan maksimal tanpa manajemen yang baik, transparan, dan akuntabel. Manajemen zakat dan wakaf harus dilakukan dengan prinsip efisiensi, dan profesionalisme, transparan, dan akuntabel. Zakat serta wakaf dapat diubah menjadi sumber dana pembangun sosial ekonomi yang mampu memberdayakan masyarakat miskin, mengurangi kesenjangan, dan meningkatkan kesejahteraan umat secara menyeluruh.
Pemberdayaan ekonomi umat melalui zakat dan wakaf menjadi bagian dari implementasi nilai-nilai keadilan sosial yang diajarkan dalam Islam. Jika dikelola dengan baik, zakat dapat berperan sebagai instrumen redistribusi pendapatan, sementara wakaf dapat menjadi aset produktif yang mendukung kegiatan ekonomi, pendidikan, dan sosial. Oleh karena itu, diperlukan sistem manajemen yang terintegrasi antara lembaga pengelola, pemerintah, dan masyarakat agar tujuan utama dari zakat dan wakaf, yaitu menciptakan keadilan dan kemandirian ekonomi umat, dapat terwujud secara nyata. Manajemen zakat dan wakaf meliputi proses perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pelaporan yang terstruktur. Lembaga pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) memiliki peran sentral dalam memastikan bahwa zakat benar-benar sampai kepada penerima yang berhak dan memberikan dampak nyata terhadap pengentasan kemiskinan. Di sisi lain, manajemen zakat dan wakaf menuntut adanya inovasi dan kreativitas dalam menjaga serta mengembangkan aset agar produktif dan bermanfaat luas bagi umat. Lembaga seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI) berperan penting dalam mengawasi dan mengembangkan berbagai bentuk wakaf modern, termasuk wakaf uang dan wakaf produktif.
Manajemen zakat dan wakaf
Kata”zaka” berasal dari Bahasa arab yang berarti bersih,suci,dan berkembang. Menurut istilah zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu untuk mengeluarkan sebagian hartanya sesuai dengan ketentuan syariat dan diberikan kepada golongan tertentu yang berhak. Menerimanya (mustahik). Zakat adalah hal yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimilikinya untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan agama. Zakat berfungsi tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai alat untuk membangun solidaritas sosial dan menumbuhkan keseimbangan ekonomi di tengah masyarakat. Dengan zakat, harta menjadi lebih bersih dan tumbuh keberkahannya, sementara penerima zakat dapat merasakan keadilan dan kesejahteraan. Zakat dibagi menjadi dua yaitu:
Zakat Fitrah adalah zakat wajib bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan yang bertujuan untuk menyucikan diri setelah berpuasa. Contohnya dapat berupa bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan kurma atau berupa uang
Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun perolehannya. Contohnya dapat berupa emas, perak, uang simpanan, hasil pertanian, dsb.
Menurut Badan wakaf Indonesia (BWI), kata”wakaf” berasal dari Bahasa arab “waqafa”, yang berarti melepaskan atau tidak bergantung pada sesuatu. Secara istilah, wakaf berarti menahan harta benda yang bernilai guna dimanfaatkan hasilnya untuk kepentingan umat tanpa mengurangi nilai pokoknya. Wakaf merupakan salah satu bentuk ibadah sosial yang terus mengalir pahalanya selama harta yang diwakafkan memberikan manfaat bagi orang lain. Sejarah juga menunjukkan bahwa wakaf telah menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun peradaban Islam. Di masa Rasulullah SAW dan para sahabat, banyak harta yang diwakafkan untuk mendirikan masjid, madrasah, rumah sakit, serta fasilitas sosial lainnya. Menurut Pasal 41 UU No. 41 Tahun 2004, pengertian wakaf adalah perbuatan hukum yang dilakukan seseorang atau badan hukum untuk memisahkan sebagian harta benda miliknya yang berupa tanah milik dan menyerahkannya untuk diwakafkan. Wakaf dapat berupa benda tidak bergerak, seperti tanah atau bangunan, benda bergerak, seperti uang, logam mulia, kendaraan.
Kedua instrument ini sangat penting dalam ekonomi islam yang dasar teologis yang kuat adalah zakat dan wakaf. Zakat adalah kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk memberikan sebagian dari harta yang dimiliki kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin, amil, zakat, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Yang disebutkan dalam (QS. At-Taubah: 60). Sedangkan wakaf itu sendiri pemberian harta benda secara ikhlas dan sukarela untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umum yang disebutkan juga dalam (QS. Al-Baqarah:267).
Pemberdayaan Ekonomi Umat
Menurut Page & Czuba (1999), pemberdayaan adalah konstruksi bersama oleh banyak disiplin ilmu dan bidang: pengembangan masyarakat, psikologi, pendidikan, ekonomi, dan studi tentang gerakan sosial dan organisasi. Definisi ini menyarankan bahwa pemberdayaan adalah proses sosial multi-dimensi yang membantu orang mendapatkan kendali atas kehidupan mereka sehari-hari. Dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat perlu dibutuhkan suatu upaya yang dapat dilaksanakan menurut Kartasasmita (1995) upaya untuk memberdayakan masyarakat harus dilakukan dengan melalui tiga cara yaitu
Menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat
berkembang (enabling).
Memperkuat potensi atau daya yang dimiliki oleh masyarakat
(empowering).
Melindungi masyarakat dari ketidakadilan (protecting).
Pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat miskin menjadi program nasional yang melibatkan semua pihak, begitupun dengan lembaga zakat baik BAZNAS maupun LAZNAS. Di Indonesia sendiri sudah melakukan beberpapa program zakat yang difokuskan untuk kepentingan pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat, seperti Launching Program Community Development “Misi Zakat Community Development di Pulau Kera”, Rumah Pintar dan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan Masyarakat Dhuafa melalui program Zakat Community Development (ZCD). Menurut Ketua Umum BAZNAS Didin Hafidhudin, pemberdayaan ini bersifat integratif dan komprehensif. “Pemberdayaannya bukan hanya ekonomi, dan kesehatan, tapi juga agama, akhlak dan moral.”
Selanjutnya, menurut Aziz dalam Huraerah(2008) merinci tahapan strategi yang harus dilakukan dalam pemberdayaan masyarakat, yaitu
Membantu masyarakat dalam menemukan masalahnya
Melakukan analisis(kajian) terhadap permasalahn tersebut
Menentukan skala prioritas masalah, dalam arti memilah masalah yang paling mnedesak untuk diselesaikan
Mencari penyelesaian masalah yang sedang dihadapi
Melaksanakan tindakan nyata untuk mneyelesaikan masalah yang sedang dihadapi
Mengevaluasi sekuruh rangkaian pemberdayaan itu untuk dinilai sejauh mana keberhasilan dan kegagalannya.
Menurut George R. Terry seperti dikutip Herujito (2004) merumuskan fungsi manajemen menjadi empat fungsi pokok yaitu: Planning, Actuating, Organizing, dan Controlling. dalam pengelolaan konteks zakat dan wakaf, penerapan prinsip manajemen sangat penting agar kegiatan berjalan efektif, efisien, dan sesuai syariat dapat diterapkan sebagai berikut:
Perencanaan(planning): dalam tahap ini lembaga menetapkan tujuan, sasaran, serta strategi pengumpulan dan pendayaguaan zakat dan wakaf
Perorganisasian(organizing): mengatur stuktur lembaga, pembagian tugas, dan koordinasi antar bagian
Pelaksanaan(actuating): melaksakan progam pengelolaan, dan penhimpunan dana zakat dan wakaf sesuai dengan rencana yang telah dibuat
Pengawasan(controlling): dalam tahapan terakhir ini memantau dan mengevaluasi seluruh kegiatan agar tetap sesuai dengan prinsip.
Integrasi zakat dan wakaf dalam pemberdayaan ekonomi umat
Zakat dan wakaf dapat menjadi sangat kuat instrumennya jika dikelola dengan baik. Zakat dapat digunakan untuk menyediakan modal jangka panjang untuk menetapkan jadwal kerja dan sumber pendapatan (investasi produktif). tetapi zakat juga dapat digunakan untuk membantu masyarakat miskin agar keluar dari kemiskinan (consumptive). Misalnya zakat dapat digunakan untuk memberikan modal usaha mikro kepada mustahik. sedangkan hasil wakaf aset produktif dapat dimanfaatkan untuk menyediakan sarana pelatihan atau tempat usaha. modal usaha mikro kepada mustahik. sedangkan hasil wakaf aset produktif dapat dimanfaatkan untuk menyediakan sarana pelatihan atau tempat usaha. integrasiPrinsip prinsipini telah diterapkan oleh beberapa lembaga di Indonesia , seperti program Rumah Zakat " Desa Berdaya " dan " Wakaf Produktif Dompet Dhuafa " yang telah berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat luas dengan menggunakan model ekonomi berbasis syariah .telah dilaksanakan oleh beberapa organisasi di Indonesia , seperti program Rumah Zakat " Desa Berdaya " dan " Wakaf Produktif Dompet Dhuafa , " yang telah berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat umum dengan menggunakan model ekonomi berbasis syariah .
Tantangan dan Solusi dalam pemberdayaan zakat dan wakaf
Walaupun potensinya besar, pengelolaan zakat dan wakaf masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain:
Rendahnya literasi masyarakat tentang pentingnya zakat dan wakaf
Kurangnya profesonalisme dalam pengelolaan Lembaga amil zakat dan wakaf
Keterbatasan inovasi teknologi dalam penghimpunan dan pengelolaan dana
Kurangnya pengawasan dan transparansi yang menyebabkan rendahnya kepercayaan public
Adapun solusi untuk mengatasi tantangan diatas yaitu
Peningkatan kualitas SDM pengelola zakat dan wakaf
Penerapan prinsip good governance berbasis nilai-nilai islam: Amanah, professional, dan tranparansi
Pengembangan sistem digital untuk pelaporan dan pengawasan
KESIMPULAN
Zakat dan wakaf adalah dua alat instrumen dalam sistem ekonomi Islam yang memiliki fungsi krusial dalam mencapai kesejahteraan dan kemandirian umat. Dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen yang mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan, pengelolaan zakat dan wakaf dapat dilakukan dengan profesional, efektif, dan sejalan dengan prinsip syariah. Zakat berperan sebagai sarana pendistribusian kekayaan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, sementara wakaf berfungsi sebagai sumber dana produktif jangka panjang yang bisa mendukung berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan ekonomi.
Penguatan ekonomi masyarakat melalui zakat dan wakaf dapat tercapai jika kedua instrumen itu dikelola dengan cara yang transparan, akuntabel, dan inovatif. Kerja sama antara lembaga pengelola, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk mengoptimalkan potensi zakat dan wakaf dalam menanggulangi kemiskinan, menciptakan kesempatan kerja, serta membangun sistem ekonomi Islam yang adil dan berkelanjutan. Melalui pengelolaan yang efektif, zakat dan wakaf tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban ibadah, melainkan juga menjadi pendorong utama dalam kemajuan ekonomi masyarakat
DAFTAR PUSTAKA
Afrina, Dita. "Manajemen Zakat Di Indonesia Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat." EkBis: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 2.2 (2020): 201-212
Kartasasmita, G. (1995). Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka
Pengembangan Ekonomi Rakyat. BESTARI, 20, 28-34.
Kartasasmita, G. (1995). Pemberdayaan Masyarakat dalam Rangka
Pengembangan Ekonomi Rakyat. BESTARI, 20, 28-34.
Huraerah, A., (2008). Pengorganisasian dan Pengembangan Masyarakat: Model dan
Strategi Pembangunan Berbasis Masyarakat. Bandung: Humaniora,
Penerbit Buku Pendidikan– Anggota IKAPI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar