Meningkatkan Layanan Zakat Digital Melalui Manajemen Inovasi
oleh Hafith Taufiqurrahman
PENDAHULUAN
Zakat secara bahasa berarti Al-barakah (keberkahan), An-nama (pertumbuhan), At-Thaharah (kesucian). Zakat secara istilah adalah sebagian dari harta tertentu yang harus diserahkan kepada mustahiq atau penerima zakat saat sudah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat itu merupakan rukun Islam yang ketiga, oleh karena itu umat muslim wajib dalam menunaikan zakat seperti yang terdapat di Al-Quran, “Dan dirikanlah Shalat dan berikanlah zakat. ” (Qs Al-Baqarah [2]: 110). [1]
Zakat bukanlah pajak pemerintah namun suatu bentuk ketundukan sang pembayar zakat kepada Allah SWT[2], zakat sendiri adalah ibadah yang menguji iman seseorang dan membebaskannya dari kekayaan duniawi. Zakat adalah bentuk rasa syukur terhadap Allah SWT karena telah diberikan harta yang berlebih dengan kita berzakat kita juga dapat membantu rakyat yang membutuhkan. Zakat merupakan distribusi kekayaan yang adil, di dalam Islam tidak diperbolehkan penimbunan dan penumpukan kekayaan yang berlebih karena itu merupakan ketidakadilan. Zakat dapat membantu terhindar dari penyakit cinta dunia seperti tamak, dengan berzakat Allah akan memberikan rahmatnya seperti yang tertulis di Al-Quran surat Al-A'raf [7]: 156
Orang yang diwajibkan zakat yaitu, beragama Islam, orang merdeka, mempunyai kekayaan milik sendiri yang mencakup emas, perak, uang tunai, barang dagangan, hasil pertanian, ternak, dan harta tambang yang sudah mencapai nishab. Adapun waktu pembayaran zakat ketika sudah mencapai nishab yaitu satu tahun atau melewati Hawl, menurut Ibn Qudamah apabila zakat kekayaan yang harus dizakati itu rusak karena kelalaiannya maka ia tetap wajib membayarkannya. Di dalam hukum Islam apabila tidak membayar zakat maka pemerintah Muslim harus memperingatkan secara tegas dengan kekuatan apabila masih enggan maka ia menjadi kafir. [3]
Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat menurut petunjuk dari Al-Quran surat At-Taubah [9]: 60.yang pertama dan kedua adalah fakir dan miskin, kelompok yang tidak memiliki penghasilan yang cukup untuk menghidupi dirinya atau keluarganya. Ketiga, amil zakat orang yang bertugas mengelola zakat secara profesional. Keempat, mualaf orang yang masih lemah imannya karena baru masuk Islam. Kelima, untuk memerdekakan budak tetapi sekarang sudah tidak ada. Keenam, kelompok yang berhutang untuk kebaikan sendiri dan keluarganya karena terkena bencana atau musibah. Ketujuh, Ibnu sabil yakni mereka yang kehabisan bekal saat sedang dalam perjalanan jauh yang sunnah, wajib maupun mubah. Kedelapan, kebutuhan untuk jalan Allah, pada zaman Rasulullah yang masuk kategori ini adalah jihad yang terjun ke medan perang, kalau sekarang syiar Islam termasuk kategori Fisabilillah seperti, membangun masjid.[4]
Di era yang modern dan penuh kemajuan ini manusia dituntut untuk terus berkembang dan berinovasi agar bisa beriringan dengan masa, begitu juga dengan agama, agama juga berinovasi dalam menyiarkan ajaran mereka khususnya agama Islam. Dalam Islam ada lima rukun yang harus dilakukan umat muslim salah satunya yaitu zakat. Zakat di era digital ini juga diharapkan dapat berkembang seiring dengan berkembangnya zaman, agar lebih memudahkan masyarakat lembaga dan badan-badan zakat mengembangkan inovasi dalam pembayaran zakat yaitu dengan metode zakat digital.
Penggunaan gadget dan sosial media sudah menjadi hal yang umum dan lumrah di kota bahkan di desa yang ada di Indonesia, dari muda yang paling banyak penggunaan gadget sampai tua pun juga menggunakan gadget, dampaknya potensi dalam pemasaran dan pertumbuhan pengelolaan zakat juga semakin berkembang karena mudahnya akses dalam pengumpulan zakat yang dulunya harus langsung ke lembaga-lembaga dan badan amil zakat sekarang dapat menggunakan handphone melalui kerjasama antara lembaga-lembaga amil zakat dengan mobile banking muzakki atau orang yang akan membayar zakat tinggal pencet dan masukan nominal maka zakatpun sudah terbayarkan, pada essay kali ini akan dilakukan pembahasan mengenai manajemen inovasi di bidang zakat melalui zakat digital.
PEMBAHASAN
Pengumpulan zakat di Indonesia mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengumpulan zakat yaitu, pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk melakukan pengelolaan zakat nasional, Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, Unit Pelaksana Zakat (UPZ) untuk membantu pengumpulan zakat. Pengelolaan didasari pada syariat agama, amanah, pemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.[5]
Potensi zakat di Indonesia itu sangat besar jumlahnya, tetapi kenyataannya baru sedikit yang terkumpul pada lembaga atau amil-amil nasional bahkan swasta. Prabowo mengungkapkan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp. 327 Triliun namun yang terealisasi baru mencapai Rp. 41 Triliun. Prabowo Menyebut bahwa BAZNAS berperan penting dalam membantu mengatasi kemiskinan ekstrem yang menimpa Indonesia. Noor Achmad melaporkan kepada Prabowo bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp. 327 Triliun namun kemungkinan hanya Rp. 41 Triliun yang diterima tahun ini, dalam perhitungannya hanya dengan Rp. 30 Triliun mereka dapat mengatasi kemiskinan ekstrem yang melanda Indonesia. Prabowo juga mengatakan dengan berzakat dapat menambah rasa syukur dan terima kasih kepada Allah SWT atas segala karunia yang telah diberikan dengan berzakat juga berarti dapat berbagi dengan sesama, berbagi kepada kaum dhuafa, meringankan beban mereka dan dapat menghindari sifat kikir.[6]
Realisasi zakat di Indonesia menurut Noor Achmad Ketua Badan Amil Zakat Nasional pada laporan yang diberikan ke Prabowo yaitu, bahwa setiap tahun penerimaan pajak meningkat mencapai 30%-40%, Noor Achmad juga mengatakan di satu daerah di Papua mereka meningkat sampai 60%. Di BAZNAS pusat di Jakarta penerimaan zakat mencapai Rp. 21 Triliun pada tahun 2024, Rp. 500 Miliar pada tahun 2021, Rp. 634 Miliar pada tahun 2022, dan Rp. 882 Miliar pada tahun 2023, “InsyaAllah Rp. 1,25 Triliun pada tahun 2025.” Ucap Noor Achmad.
Dalam proses pembayaran dan pemberian zakat di Indonesia ada beberapa masalah seperti masalah internal dan eksternal. Masalah internal yang terdapat di lembaga-lembaga dan badan amil zakat antara lain, seperti banyaknya lembaga-lembaga amil zakat akan tetapi kurangnya sumber daya manusia yang memadai, database yang tidak akurat membuat kesusahan dalam menghitung atau mengetahui jumlah zakat yang masuk dan keluar, kepercayaan masyarakat kepada pengelola zakat, belum adanya model atau promosi dalam penyaluran zakat, sosialisasi yang membutuhkan dana yang besar, kurangnya manajemen di dalam lembaga itu sendiri seperti, masalah komunikasi antar anggota, kurangnya pemanfaatan IT, pertanggungjawaban yang rendah.
Lalu adapun masalah eksternal yang di dasarkan pada masyarakat di luar kendali lembaga-lembaga dan badan amil zakat seperti, perbedaan pendapat fikih antara masyarakat, rendahnya koordinasi antara regulator dengan lembaga pengelola zakat, kurangnya peran kementerian agama dalam pendayagunaan zakat, rendahnya kesadaran dari muzakki atau masyarakat karena kurangnya pengetahuan atau literasi tentang zakat, banyak masyarakat Indonesia bahwa zakat itu wajib mereka belum mengetahui cara menghitung zakat, bahkan banyak yang kurang mendalami agama sehingga iman mereka rendah lantas tidak mengetahui balasan bagi yang tidak membayar zakat.
Pada essay kali ini manajemen sebagai pendekatan strategis yang menggabungkan antara pemikiran kreatif dengan hasil yang praktis dan mengembangkan ide-ide yang akan diterapkan di dalam organisasi. Manajemen yang akan digunakan yaitu manajemen inovasi, suatu proses pengelolaan strategi untuk mengembangkan ide-ide baru yang mencakup seluruh karyawan dan anggota organisasi untuk memberikan kontribusi kepada organisasi seperti mengembangkan produk, pemasaran dan manufaktur. Yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan organisasi dalam essay ini yang berarti mengembangkan lembaga-lembaga dan badan amil zakat.
Ada empat poin yang terdapat di manajemen inovasi pertama, mengidentifikasi peluang, pada permasalahan di atas disebutkan bahwa kurangnya kesadaran akan membayar zakat dan sosialisasi kepada masyarakat dalam hal ini organisasi bisa lebih mengembangkan pelayanan zakat itu sendiri agar masyarakat tahu bahwa membayar zakat itu juga merupakan kewajiban bagi yang mampu. Kedua, pengembangan ide, setiap anggota dan karyawan lembaga-lembaga diharapkan memberikan gagasan mereka apabila ada yang mempunyai pemikiran tentang mengembangkan pelayanan yang ada di organisasi untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketiga, penerapan solusi, pada essay kali ini solusi yang akan dibahas adalah zakat digital atau pembayaran zakat lewat handphone dan alat canggih lainnya, di era digital seperti sekarang muzakki atau orang yang akan membayar zakat lebih dipermudah karena sudah banyak lembaga-lembaga dan badan amil zakat yang telah berkerjasama dengan mobile banking, BAZNAS sendiri sudah menerapkan pembayaran zakat melalui QRIS di websitenya ada juga di kemitraan BAZNAS seperti GO-JEK, Bukalapak, Tokopedia. Keempat, evaluasi dan perbaikan, pada bagian atas sudah disebutkan potensi zakat mencapai Rp. 327 Triliun pada kenyataannya di 2025 ini hanya Rp. 42 Triliun yang terealisasikan Kemenag menargetkan penerimaan zakat naik 10%. Pengelolaan zakat harus lebih dijaga agar memperoleh kepercayaan masyarakat lembaga-lembaga dan badan amil zakat di Indonesia masih harus terus meningkatkan inovasi dan kreativitasnya untuk lebih meningkatkan kinerja mereka demi kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat.
KESIMPULAN
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga oleh sebab itu wajib hukumnya bagi setiap umat muslim yang mampu, zakat juga mempunyai syarat-syarat dan ketentuan dalam pengumpulannya, muzakki adalah orang yang membayar zakat dan mustahiq adalah orang yang menerima zakat, BAZNAS adalah organisasi yang mengelola pengumpulan zakat di Indonesia, pengumpulan zakat di Indonesia didasari oleh undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengumpulan zakat. Kurangnya sumber daya yang memadai, database yang tidak akurat, kurangnya kepercayaan kepada badan dan lembaga-lembaga pengelolaan zakat, belum adanya model pemasaran dan promosi, mahalnya biaya sosialisasi, kurangnya manajemen di dalam organisasi, kurangnya pemanfaatan IT itu merupakan masalah internal didalam pengelolaan zakat, masalah eksternal meliputi, perbedaan ilmu fikih atau hukum syariat dalam zakat, rendahnya koordinasi regulator dengan OPZ, kurangnya peran kementerian Agama, kurangnya kesadaran dan literasi masyarakat tentang zakat dan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Zakat digital sebagai salah satu solusi dalam pengembangan pengelolaan zakat, dengan adanya zakat digital masyarakat lebih mudah membayarkan zakatnya, kemitraan BAZNAS diantaranya GO-JEK, Bukalapak, Tokopedia. Potensi zakat di Indonesia mencapai Rp. 327 Triliun, hanya Rp. 42 Triliun yang tercapai tahun 2025, tahun 2025 menargetkan pengumpulan zakat naik 10%. Zakat digital membantu dalam kemudahan membayar zakat, meningkatkan pelayanan pengelola zakat dan menyejahterakan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Al-syaikh, I, Y. (2008) Kitab Zakat: Hukum, Tata Cara Dan Sejarah. Bandung: Penerbit Marja.
Rohman, N, dkk. (2025) PANDUAN PRAKTIK IBADAH DAN AL-QURAN. Sukoharjo: Ma'had Al Jami'.
Mardatillah, P. (2022) Kontribusi Generasi Milenial Untuk Zakat Di Era Digital. https://news.unimal.ac.id/index/single/3019/kontribusi-generasi-milenial-untuk-zakat-di-era-digital
Ascarya, Yumanita, D. (2018) Analisis Rendahnya Pengumpulan Zakat Di Indonesia Dan Alternatif Solusinya. https://publication-bi.org/repec/idn/wpaper/WP92018.pdf
[1] Yasin Ibrahim Al-Syaikh, Kitab Zakat: Tata Cara dan Sejarah (Bandung: Penerbit Marja 2008), hal. 12.
[2] Yasin Ibrahim Al-Syaikh, Kitab Zakat: Tata Cara dan Sejarah (Bandung: Penerbit Marja 2008), hal. 47.
[3] Yasin Ibrahim Al-Syaikh, Kitab Zakat: Tata Cara dan Sejarah (Bandung: Penerbit Marja 2008), hal. 32.
[4] Tim SKL Ibadah UIN Raden Massaid Surakarta, Panduan Praktik Ibadah dan Al-Quran (Sukoharjo: Ma'had Al Jami' ), hal. 94.
[5] UU 23 tahun 2011
[6] CNBC Indonesia, Potensi Zakat RI Rp 327 T, Penerima Tahun Ini Baru Rp 41 T. Baca selengkapnya di https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20250327171420-33-622368/prabowo-potensi-zakat-ri-rp-327-t-penerimaan-tahun-ini-baru-rp-41
Tidak ada komentar:
Posting Komentar