By Rahmalia Citra Maharani
Bisnis digital hari ini dibangun di atas fondasi yang sangat rapuh dengan asumsi bahwa pemilik akun akan hidup selamanya. Kita terobsesi dengan kemudahan pendaftaran, kecepatan transaksi, dan keamanan enkripsi, namun abai membicarakan protokol kematian. Di dunia fisik, hukum waris sudah mapan selama berabad-abad dimana rumah dan tanah memiliki jalur birokrasi yang jelas untuk berpindah tangan. Namun, di balik layar smartphone, sebuah aset ekonomi bisa lenyap begitu saja hanya karena kehilangan beberapa digit kode akses.
Data dari BPS, sekitar 72,78% penduduk Indonesia telah mengakses internet. Menunjukkan mayoritas harta masyarakat kini berbentuk kode biner. Paradoksnya, semakin digital hidup kita, semakin "tidak memiliki" kita atas aset tersebut. Pada perjanjian layanan (Terms of Service) hampir seluruh platform besar, terdapat klausul non-transferability. Artinya, akun Anda bukan milik Anda itu adalah izin akses yang bisa hangus kapan saja, termasuk saat pemiliknya tutup usia.
Fenomena ini menciptakan "Limbo Digital". Tentang saldo yang mengendap, berbeda dengan perbankan konvensional yang diawasi ketat oleh OJK dalam hal penanganan rekening pasif, banyak platform e-wallet atau aplikasi investasi rintisan belum memiliki prosedur waris yang mumpuni. Jika keluarga tidak mengetahui PIN ponsel almarhum, saldo tersebut secara teknis menjadi "dana abadi" bagi perusahaan. Secara kolektif, jutaan saldo kecil yang mengendap ini menciptakan likuiditas yang fantastis, sebuah keuntungan dalam diam yang lahir dari kedukaan. Masalah ini makin meruncing akibat system keamanan OTP. Walau mengetahui nomor ponsel almarhum akan menjadi sia-sia jika kartu SIM hangus. Adapun fitur langganan otomatis yang terus menguras saldo secara legal namun tidak etis. Masalah ini bukan hanya tentang uang 50 ribu rupiah milik satu orang namun, bayangkan ketika ada ribuan atau jutaan orang meninggal dan mereka meninggalkan saldo dengan jumlah yang sama.
Selain sisi moneter, ada dimensi yang lebih mendalam yang bisa kita sebut sebagai Digital Soul. Akun bisnis di marketplace atau profil media sosial bukan sekadar deretan data, melainkan reputasi yang dibangun bertahun-tahun. Sebuah toko daring dengan rating bintang lima adalah aset produktif yang bernilai tinggi. Di dunia nyata, bisnis keluarga bisa diteruskan oleh anak cucu. Namun, di dunia digital, sering kali "kepercayaan" pelanggan ini tidak bisa diwariskan. Jika akun tersebut harus ditutup karena pemiliknya wafat, maka nilai ekonomi dari reputasi tersebut musnah seketika dan memulai kembali dari nol, sebuah kemunduran ekonomi yang seharusnya bisa dihindari.
Dilema ini juga menyentuh aspek privasi. Apakah keluarga berhak membuka dokumen atau percakapan pribadi almarhum demi menyelamatkan aset yang tertimbun? Di sinilah bisnis digital berbenturan dengan etika kemanusiaan. Hingga saat ini, sebagian besar regulasi masih berpihak pada perlindungan data absolut, yang secara tidak sengaja justru mengunci hak milik ahli waris. Perlu ada dorongan regulasi yang memaksa platform digital menyediakan fitur "Wasiat Digital" atau kontak ahli waris yang sah secara hukum. Bisnis digital yang dewasa adalah bisnis yang mampu memanusiakan penggunanya, bahkan ketika pengguna tersebut sudah tidak lagi ada. Kekayaan digital seharusnya tetap menjadi penopang bagi mereka yang ditinggalkan, bukan sekadar menjadi sedekah paksa bagi raksasa teknologi yang berlindung di balik kerumitan algoritma dan baris-baris kode sandi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar