BLOKCHAIN
Blockchain adalah teknologi yang digunakan untuk menyimpan data transaksi secara digital dengan menggunakan cryptography. Dalam ekonomi syariah, blockchain dapat meningkatkan transparansi dan keamanan transaksi melalui penggunaan "Smart Contracts" yang otomatis dan tidak dapat diubah.
Fungsi blockchain:
1. Transparansi
2. Penghapusan Perantara
3. Desentralisasi
4. Mengurangi Biaya
5. Peningkatan Kecepatan Transaksi
Cara kerjanya yaitu:
1. Pengguna saling berinteraksi melalui sepasang publik dan private key
2. Peer yang bertetangga memastikan bahwa dalam transaksi tersebut valid sebelum me-reply
3. Transaksi valid yang telah dihimpun oleh jaringan melalui proses akan disepakati, diurutkan, serta dipaketkan kepada kandidat block yang diberi timestamp.
4. Selanjutnya node-node lain akan memberikan verifikasi terhadap block yang disarankan yaitu: transaksi yang valid dan merujuk lewat hash block sebelumnya dari rantai yang tepat.
FINTECH
Teknologi finansial (fintech) adalah layanan keuangan yang menggunakan teknologi digital, seperti aplikasi di smartphone, untuk memudahkan transaksi tanpa harus memakai uang tunai. Jadi, kita bisa melakukan pembayaran, transfer uang, atau investasi secara online, tanpa perlu membawa uang fisik.
Fintech Syariah
Layanan keuangan syariah ini adalah cara untuk mempertemukan orang yang ingin memberikan dana (investor) dengan orang yang membutuhkan dana (peminjam), tapi semuanya dilakukan sesuai aturan Islam (prinsip syariah). Prosesnya dilakukan secara online, jadi perjanjian atau akad antara keduanya dilakukan lewat internet. Ini memungkinkan mereka untuk melakukan transaksi pembiayaan tanpa harus bertemu langsung, dan semuanya tetap mengikuti aturan syariah.
Jenis-jenis
1. Crowdfunding Syariah
Platform penggalangan dana untuk proyek yang sesuai dengan prinsip syariah.
Contoh: KitaBisa
2. E-Wallet Syariah
adalah dompet digital yang memfasilitasi transaksi sesuai syariah.
Contoh: LinkAja
3. P2P Lending Syariah
adalah patform yang menghubungkan pemberi pinjaman dan peminjam tanpa bunga.
Contoh: Amartha
Manfaat
1. Bebas riba
Sesuai dengan prinsip syariah transaksi ini bebas dari riba atau tambahan bunga
2. Adil terhadap berbagai pihak
Resiko dan keuntungan dibagi secara merata, sehingga tidak menguntungkan satu pihak saja.
3. Keamanan terjamin
Mengikuti aturan DSN-MUI dan OJK
4. Transparan
Perjanjiannya jelas dan dan tidak ada ketidakpastian.
E COMMERCE
E Commerce, adalah aktivitas jual beli produk atau layanan melalui internet. Contohnya seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dll.
E Commerce Syariah merupakan sistem jual beli online yang mengikuti aturan atau prinsip-prinsip Islam. Semua produk yang dijual harus halal, tanpa ada unsur riba, dan prosesnya harus secara adil dan transparan. Tujuannya adalah memastikan belanja dan bisnis online tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak melibatkan penipuan, barang haram, atau bunga yang merugikan.
Manfaat :
1. Akses lebih luas
Dalam hal ini, produk/bisnis dapat dijual ke pelanggan seluruh dunia, memungkinkan seseorang untuk berbelanja kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke toko.
2. Efisiensi Biaya
Bagi penjual adalah tidak perlu sewa toko fisik sehingga menghemat modal atau biaya dan bagi konsumen bisa memanfaatkan fitur diskon/free ongkir yang dapat menghemat biaya ketika bertransaksi.
3. Kemudahan dan Kenyamanan
Transaksi bisa dilakukan secara cepat dan mudah, proses pembelian dan pembayaran dapat dilakukan secara cepat melalui platform online. Pilihan produknya banyak, sehingga konsumen bisa membandingkan produk dari berbagai penjual dalam satu platform.
Tantangan :
1. Risiko pencurian data.
Hal ini dapat berakibat konsumen mendapatkan serangan pishing, dan lain sebagainya.
2. Persaingan ketat
E commerce adalah industri yang sangat kompetitif, sehingga sulit untuk membedakan produk dan menarik perhatian pelanggan.
3. Kepercayaan Pelanggan
Membangun kepercayaan konsumen terhadap keamanan transaksi dan keandalan produk bisa sulit, terutama bagi bisnis baru. Selain itu, pelanggan seringkali membaca ulasan sebelum membeli. Jika ada banyak ulasan negatif, kepercayaan mereka terhadap produk atau penjual dapat berkurang.
Etika Transaksi Sesuai Kaidah Bisnis Islami
Etika transaksi dalam bisnis Islami adalah etika yang
berlandaskan pada prinsip-prinsip diajarkan oleh syariah, yang bertujuan untuk mencapai keadilan,
kejujuran, dan kesejahteraan bagi semua pihak yang
terlibat.
Hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Barang dan jasa yang akan dipasarkan sesuai dengan spesifikasi
Barang dan jasa yang ditawarkan harus memenuhi spesifikasi yang jelas dan sesuai dengan standar halal. Ini termasuk kualitas, bahan, dan fitur yang dijanjikan. Kesesuaian ini penting untuk menghindari penipuan dan memastikan kepuasan pelanggan.
2. Ada kesepakatan (Ijab dan qabul) di antara pedagang dan orang yang akan membeli)
Setiap transaksi harus didasari oleh kesepakatan yang jelas antara penjual dan pembeli. Ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) harus dilakukan secara transparan untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
Contoh: Penjual menawarkan produk dengan harga tertentu, dan pembeli menyetujui harga tersebut sebelum melakukan transaksi.
3. Menjunjung tinggi kepercayaan di antara pelaku transaksi
Kepercayaan adalah pondasi dalam transaksi bisnis. Para pelaku bisnis harus menjaga integritas dan kejujuran, sehingga menciptakan hubungan yang saling menguntungkan dan berkelanjutan.
4. Tidak mengambil dan mencuri properti milik orang lain.
Pelaku bisnis harus menghindari tindakan yang merugikan pihak lain, termasuk mengambil atau menggunakan properti orang lain tanpa izin.
5. Produk/jasa yang diperjualbelikan
halal
Semua produk dan jasa yang ditawarkan harus halal, artinya tidak melanggar hukum Islam.
┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈┈
Kelompok 12 MBS 3B:
1. Adifatus Tsalisa (235211050)
2. Maulidya Nurul Hidayah (235211059)
3. Nurur Rabiatul Adawiyah (235211070)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar