Manajemen Judi Online : Antara Bisnis Gelap dan Dampak Sosial

 Ganal Muhammad Al-Fatih - Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf


 Internet dapat diakses melalui berbagai jenis teknologi, seperti komputer atau laptop, smartphone, dan televisi pintar. Kehadiran internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Perkembangan teknologi dan informasi yang pesat juga turut mendukung munculnya berbagai bentuk permainan judi, seperti judi online, judi melalui ponsel, dan judi interaktif melalui telepon. Judi online adalah suatu bentuk aktivitas perjudian yang dilakukan melalui jaringan internet, di mana seseorang mempertaruhkan sejumlah uang atau nilai tertentu pada suatu permainan, hasil pertandingan, atau peristiwa dengan harapan untuk memperoleh keuntungan. Dalam praktiknya, judi online memanfaatkan situs web, aplikasi seluler, atau platform digital lainnya sebagai sarana untuk mengakses berbagai jenis permainan judi yang sebelumnya hanya tersedia di tempat fisik seperti kasino atau rumah judi tradisional.

 Jenis-jenis permainan dalam judi online sangat beragam. Beberapa yang paling umum termasuk permainan kartu seperti poker dan blackjack, permainan mesin seperti slot online, taruhan olahraga (misalnya sepak bola, balap kuda, atau pertandingan e-sport), hingga togel dan permainan dadu. Beberapa platform juga menyediakan layanan kasino live, di mana pemain bisa bermain secara real-time dengan dealer sungguhan melalui video streaming.

 Salah satu daya tarik utama judi online adalah kemudahan akses. Dengan hanya menggunakan perangkat seperti ponsel atau komputer yang terhubung ke internet, seseorang bisa bermain kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang ke tempat khusus. Selain itu, berbagai situs judi online sering kali menawarkan bonus menarik seperti bonus pendaftaran, cashback, atau putaran gratis untuk menarik pemain baru dan mempertahankan pemain lama.

 Tetapi, di balik kemudahan dan kesenangan yang ditawarkan, judi online membawa risiko yang sangat besar. Banyak orang mengalami kerugian finansial karena terjebak dalam permainan yang sifatnya adiktif. Rasa ingin menang dan mengembalikan kerugian sering kali membuat pemain terus bermain tanpa kontrol, yang akhirnya berdampak pada kondisi keuangan, kesehatan mental, hingga hubungan sosial mereka.

 Judi merupakan suatu bentuk taruhan yang dilakukan secara sadar, di mana seseorang mempertaruhkan sesuatu yang bernilai dengan menyadari adanya risiko tertentu serta harapan akan hasil tertentu dalam permainan, pertandingan, kompetisi, atau kejadian yang hasilnya tidak dapat dipastikan. Ketidakpastian hasil inilah yang sering kali menimbulkan berbagai harapan, namun tidak jarang juga berujung pada kekecewaan, sehingga menciptakan tekanan psikologis yang berbeda-beda bagi setiap penjudi. Maraknya judi online tidak terlepas dari tingginya jumlah peminat serta rendahnya kesadaran masyarakat akan dampak negatifnya, ditambah dengan tantangan dalam penegakan hukum. Kemajuan teknologi semakin mempermudah berbagai aktivitas online, termasuk perjudian daring yang kini semakin meluas akibat pengaruh iklan dan media sosial. Selain itu, para operator judi online juga menggunakan teknologi canggih untuk menyembunyikan jejak mereka, seperti metode enkripsi kuat dan layanan Virtual Private Network (VPN) guna menyamarkan lokasi fisik mereka.

 Faktor ekonomi menjadi salah satu pendorong utama, di mana banyak orang tergiur untuk memperoleh uang dengan cara cepat dan mudah. Selain itu, faktor hiburan juga berperan, karena perjudian sering dilakukan sebagai bentuk kesenangan atau sekadar mengisi waktu luang. Faktor sosial turut memengaruhi, terutama dengan adanya kebiasaan atau tradisi tertentu dalam masyarakat yang mendukung praktik perjudian. Sementara itu, faktor teknologi semakin mempercepat penyebaran judi online melalui pengaruh iklan dan media sosial yang masif dalam mempromosikan aktivitas tersebut. Dengan berbagai faktor tersebut, judi online terus menyebar luas dan menjadi tantangan besar dalam upaya pemberantasannya di Indonesia.


 Secara hukum, judi online termasuk kegiatan ilegal di banyak negara, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia secara tegas melarang segala bentuk perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui internet. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) dalam UU ITE yang telah diubah terakhir kali dengan UU No. 1 Tahun 2024. Baik pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi aktivitas judi online dapat dikenai sanksi pidana berupa denda atau hukuman penjara.


 Maraknya praktik judi online di tengah masyarakat semakin mengkhawatirkan. Indonesia bahkan tercatat sebagai negara dengan jumlah pemain judi online tertinggi. Perputaran uang dalam judi online di Indonesia menunjukkan angka yang sangat besar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa sepanjang 2023- 2024, total perputaran uang dari aktivitas ini mencapai Rp 327 triliun sementara Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, memperkirakan angka tersebut bisa mencapai Rp 350 triliun. 

 Pengguna judi online berasal dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta. Hasil survei APJII tahun 2023 mengungkapkan bahwa 34,26% dari 8.510 responden mengetahui keberadaan situs judi daring, dan 5,61% di antaranya mengaku pernah mengaksesnya. Jika hasil ini digeneralisasi ke populasi Indonesia yang mencapai 278,8 juta jiwa pada 2023, maka sekitar 15,63 juta penduduk diperkirakan pernah mengunjungi situs judi online. Selain itu, dalam delapan hingga sembilan tahun terakhir, sekitar 800.000 hingga 900.000 konten judi online terdeteksi di ruang digital Indonesia. Dengan tingginya angka transaksi dan penyebaran konten judi online, kondisi ini berpotensi membahayakan stabilitas ekonomi negara.

 Berdasarkan data yang ada, jumlah pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang. Yang lebih memprihatinkan, judi online tidak hanya dimainkan oleh orang dewasa, tetapi juga melibatkan anak-anak. Data demografi menunjukkan bahwa 2% dari total pemain judi online, atau sekitar 80.000 orang, berusia di bawah 10 tahun. Sementara itu, pemain berusia antara 10 hingga 20 tahun mencapai 11% atau sekitar 440.000 orang. Jumlah pemain usia 21 hingga 30 tahun lebih besar, yaitu 13% atau sekitar 520.000 orang. Kemudian, e-ISSN: 2985-9212; p-ISSN: 2986-0407, Hal 118-125 120 JIPM - VOLUME. 2, NOMOR. 4, TAHUN 2024 kelompok usia 30 hingga 50 tahun mendominasi dengan persentase 40% atau sekitar 1.640.000 orang. Sedangkan pemain yang berusia di atas 50 tahun tercatat sebanyak 34% atau sekitar 1.350.000 orang. Data ini menunjukkan bahwa judi online telah menyebar ke berbagai kelompok usia dan menjadi fenomena yang serius di Indonesia.

 Bagi masyarakat yang melakukan kegiatan bermain judi online, maka mereka akan merasakan berbagai dampak yang ditimbulkan antara lain:

1. Dampak Sosial Banyak responden melaporkan bahwa judi online menyebabkan mereka merasa terisolasi dari keluarga dan temanteman. Sebagian besar responden mengakui bahwa mereka lebih memilih menghabiskan waktu bermain judi online daripada berinteraksi dengan orang lain. Salah satu responden, sebut saja Andi (35 tahun), menyatakan, "Saya lebih sering bermain judi online daripada berkumpul dengan teman-teman. Rasanya lebih mudah dan tidak perlu berhadapan langsung dengan orang lain." Hal ini menunjukkan bahwa judi online dapat menciptakan jarak emosional dan fisik antara individu dan lingkungan sosial mereka. Responden juga melaporkan adanya peningkatan konflik dalam rumah tangga akibat masalah keuangan yang disebabkan oleh judi online. Seorang responden wanita, Lisa (28 tahun), mengungkapkan, "Setiap kali saya kehilangan uang, suami saya marah. Kami sering bertengkar tentang uang, dan itu membuat hubungan kami semakin buruk." Konflik ini sering kali berakar dari ketidakpuasan dan frustrasi yang muncul akibat kerugian finansial, yang pada gilirannya dapat merusak hubungan interpersonal. 

2. Dampak Ekonomi Sebagian besar responden mengaku mengalami kerugian finansial yang signifikan akibat judi online. Data menunjukkan bahwa lebih dari 70% responden mengalami kesulitan keuangan, yang sering kali berujung pada utang. Seorang responden, Budi (40 tahun), menjelaskan, "Saya sudah menghabiskan tabungan keluarga untuk bermain judi. Sekarang, saya berutang kepada temanteman untuk menutupi kerugian saya." Hal ini menunjukkan bahwa judi online tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat memengaruhi stabilitas keuangan keluarga. Banyak responden yang mengakui bahwa mereka menghabiskan uang lebih dari yang mereka rencanakan, sering kali menggunakan dana yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan sehari-hari. Hal ini menunjukkan bahwa judi online dapat mengganggu pengelolaan keuangan pribadi. Dari segi ekonomi, kerugian finansial yang dialami oleh banyak responden menunjukkan bahwa judi online dapat mengganggu stabilitas keuangan individu. Ini menciptakan siklus di mana individu berusaha untuk memulihkan kerugian mereka dengan bertaruh lebih banyak, yang sering kali berujung pada kerugian yang lebih besar. Pengeluaran berlebihan untuk judi online dapat memengaruhi produktivitas kerja. Responden yang terlibat dalam judi online sering kali melaporkan bahwa mereka kesulitan untuk berkonsentrasi di tempat kerja, yang dapat berdampak pada kinerja mereka. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mengakibatkan kehilangan pekerjaan atau penurunan karier, yang pada gilirannya dapat memperburuk situasi keuangan mereka. Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan program  

3. Dampak Psikologis Penelitian menunjukkan bahwa judi online berkontribusi pada peningkatan gejala kecemasan dan depresi di kalangan pemain. Sekitar 20% responden melaporkan mengalami gejala kecanduan yang serius, yang memerlukan intervensi profesional. "Kecanduan judi online sering kali disertai dengan perasaan putus asa dan kehilangan kontrol. Ini adalah masalah serius yang memerlukan perhatian dan intervensi yang tepat." Responden yang mengalami kecemasan sering kali merasa tertekan dan tidak mampu mengatasi situasi yang mereka hadapi. Banyak responden melaporkan bahwa tekanan untuk memenangkan kembali uang yang hilang menyebabkan stres yang berkepanjangan. Seorang responden, Rina (30 tahun), mengungkapkan, "Saya merasa tertekan setiap kali saya kalah. Saya terus berpikir tentang bagaimana cara mendapatkan uang itu kembali." Stres ini dapat memengaruhi kesehatan mental dan fisik individu, menciptakan siklus yang sulit untuk diputus. Dampak psikologis dari judi online juga sangat mengkhawatirkan. Kecemasan dan depresi yang dialami oleh responden menunjukkan bahwa judi online dapat memicu atau memperburuk masalah kesehatan mental yang sudah ada. Hal ini menekankan perlunya dukungan psikologis bagi individu yang terlibat dalam judi online, serta pentingnya pendidikan tentang risiko perjudian.

 Maraknya kasus judi online di kalangan generasi muda memerlukan strategi penanggulangan yang sistematis dan multidisiplin. Berdasarkan laporan Kemenkominfo (2022), 65% remaja pengguna internet terpapar iklan judi online, dengan 28% di antaranya menunjukkan kecenderungan adiktif. Dampak yang ditimbulkan tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan intervensi berbasis bukti yang menggabungkan pendekatan preventif, kuratif, dan kolaboratif. Bagian ini akan menguraikan strategi holistik, mulai dari edukasi literasi digital hingga pemberdayaan komunitas, untuk memutus siklus kecanduan dan membangun ketahanan generasi muda terhadap godaan judi online.

1. Edukasi Masyarakat: Penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko judi online melalui kampanye edukasi yang menyasar berbagai kalangan, terutama remaja dan orang dewasa muda. 

2. Dukungan Psikologis: Menyediakan akses yang lebih baik ke layanan kesehatan mental bagi individu yang terpengaruh oleh judi online, termasuk program rehabilitasi dan dukungan kelompok. 

3. Regulasi yang Ketat: Pemerintah perlu mempertimbangkan regulasi yang lebih ketat terhadap penyedia layanan judi online untuk melindungi konsumen dan mencegah kecanduan. 

4. Program Manajemen Keuangan: Mengembangkan program pendidikan keuangan yang dapat membantu individu mengelola keuangan mereka dengan lebih baik dan memahami risiko yang terkait dengan judi online. 

5. Penelitian Lanjutan: Melakukan penelitian lebih lanjut untuk memahami dampak jangka panjang dari judi online dan mengembangkan strategi intervensi yang lebih efektif.

 Penelitian ini telah mengidentifikasi faktor-faktor dominan yang memengaruhi kecanduan judi online pada generasi muda di wilayah urban, yaitu kemiskinan struktural, pengangguran, pengaruh lingkungan sosial, dan eksposur iklan agresif di media digital. Dampak yang ditimbulkan bersifat multidimensi, meliputi gangguan psikologis (kecanduan, kecemasan), kerugian finansial, penurunan prestasi akademik, serta degradasi nilai moral. Strategi penanggulangan yang dirumuskan mencakup peningkatan literasi digital, penguatan regulasi, pemberdayaan keluarga, dan pengembangan kegiatan komunitas alternatif. Temuan ini menjawab tujuan penelitian dengan menunjukkan bahwa intervensi holistik berbasis partisipasi masyarakat merupakan kunci untuk memutus mata rantai kecanduan judi online.



















DAFTAR PUSTAKA


JURNAL SOCIOPOLITICO, 2025 - fisipolupgriplk.ac.id

V Elvia, A Yulanda, A Frinaldi, NE Putri - Jurnal Ilmu Sosial Dan …, 2023 - isora.safar.id

AS Kanda, D Nurhalimah - Jurnal Ilmiah …, 2024 - ejurnal.kampusakademik.co.id

CJ Hisyam, I Permatasari, TP Lestari… - … : Jurnal Riset Sosial …, 2025 - journal.appisi.or.id

R Amilya, DF Betas, VLS Mudzakkir… - Innovative: Journal Of …, 2025 - j-innovative.org

UM Lestari, KAS Fatiha… - Jurnal Ilmu Sosial …, 2023 - kurniajurnal.com

MZ Ramadhan - 2024 - repository.iainpare.ac.id

AADB Kurniawan, R Naufal… - KARYA: Jurnal …, 2025 - jurnalfkip.samawa-university.ac.id

M Raja, S Syamsiawan, H Yulianto - Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2025 - jicnusantara.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bisnis Plan

Manajemen Investasi Teknologi Informasi

MANAGEMENT INVESTASI TEKNOLOGI INFORMASI            Oleh: AlFattah Candra S.R - Prodi MAZAWA   1. Management Investasi IT A. Konsep Manageme...