MANAJEMEN ZAKAT DAN WAKAF BERBASIS NILAI FILOSOFIS : KEBENARAN, KEBAIKAN, DAN KEINDAHAN UNTUK KESEJAHTERAAN UMAT
ANNIDA FAUZIYYAH ULYA – PRODI MANAJEMEN ZAKAT DAN WAKAF
Saat ini potensi zakat di Indonesia diperkirakan mencapai Rp 327 triliun pertahun, namun realisasi penghimpunan zakat melalui lembaga resmi zakat, baru menyentuh sekitar Rp 41 triliun. Bahkan yang tercatat secara resmi lebih rendah, hanya sekitar Rp 13 triliun, mengapa demikian?. Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof Waryono Abdul Ghofur mengatakan, “Banyak masyarakat berzakat langsung ke mustahik tanpa melalui Lembaga resmi. Ini membuat data tidak tercatat dan kemanfaatannya tidak bisa diukur secara strategis.” Dari pernyataan tersebut terlihat jika tantangan utama zakat di Indonesia justru berada pada sistem percatatan dan integrasi strategis. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan manajemen zakat dan wakaf yang tidak hanya secara teknis, tetapi juga berlandaskan nilai-nilai filosofis agar pelaksanaannya tidak hanya efektif dan berdasarkan aspek administratif saja, tetapi juga bermakna secara moral dan sosial. Nilai-nilai filosofis ini mencakup kebenaran (kejujuran dan transparasi), kebaikan (pemberdayaan dan kebermanfaatan), dan keindahan (keharmonisan dan keseimbangan) yang bisa menjadi fondasi agar manajemen zakat dan wakaf dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat.
Ketiga nilai filosofis manajemen ini menjadikan penyaluran zakat dan wakaf dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mulai dari penghimpunan, pendistribusian, dan pelaporan keuangannya dapat sesuai dengan potensi zakat yang tercatat dalam lembaga-lembaga resmi perzkatan di Indonesia. Namun dalam hal ini bukan berarti mustahik tidak dapat menyalurkan zakatnya langsung kepada masyarakat, tetapi akan lebih baik jika zakat yang disalurkan tersebut tercatat pada lembaga resmi agar pendistribusiannya lebih merata dan efektif. Hal ini dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa dana zakat dan wakaf benar-benar sampai kepada pihak yang berhak dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Pada hakikatnya filosofis manajemen ini bermakna mengenai landasan nilai dan prinsip yang meliputi penyusunan rencana, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pada pengelolaan zakat dan wakaf yang mengintegrasikan terhadap nilai keadilan, tanggung jawab sosial, dan keberlanjutan. Keterkaitan antara manajemen zakat dan wakaf dengan nilai filosofis kebenaran, kebaikan, serta keindahan ini menjadi pijakan agar pengeolaan zakat dan wakaf tidak sekedar formalitas, tetapi benar-benar mendorong pada keadilan distribusi kekayaan, pemberdayaan ekonomi umat, dan harmoni sosial.
Pada nilai kebenaran dalam manajemen zakat dan wakaf menekankan pentingnya transparansi, kejujuran, serta kepatuhan pada aturan hukum islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Zakat tidak hanya tentang kewajiban ritual, tetapi juga sarana distribusi kekayaan yang benar dan tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan Al-qur’an dan As-sunnah. Kebenaran ini harus dijalankan dengan akuntabilitas sehingga masyarakat yang memberi maupun menerima bisa mendapatkan kepastian dan kepercayaan. Selain itu, nilai kebenaran juga mencantumkan keutuhan informasi mengenai pengumpulan, pendistribusian, pencatatan, dan pemanfaatan dana zakat dan wakaf, untuk menghindari penyalahgunaan dan ketidakadilan.
Selanjutnya, nilai kebaikan dalam konteks manajemen zakat dan wakaf sangat berarti karena berkaitan langsung dengan pemberdayaan dan kebermanfaatan umat. Zakat dan wakaf tidak hanya menjadi kewajiban spiritual, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk mewujudkan keadilan sosial dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama pada masyarakat yang kurang mampu. Dalam nilai kebaikan ini, juga harus dilandasi dengan kebijakan dan strategi pengawasan yang memastikan bahwa penyaluran dana zakat dan wakaf tepat sasaran dan memberi manfaat untuk jangka panjang bagi penerima mustahik dan umum. Pada hal pemberdayaan, nilai kebaikan ini juga mengarahkan dana zakat dan wakaf untuk digunakan dalam program-program yang memberdayakan mustahik, seperti pelatihan keterampilan, modal usaha, pendidikan, dan layanan kesehatan. Kebermanfaatan zakat dan wakaf juga terlihat dari dampak luasnya bagi banyak masyarakat. Wakaf sebagai amal jariyah yang memiliki manfaat berkelanjutan seperti pembangunan fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, dan masjid yang senantiasa memberi kemaslahatan bagi umat dalam jangka panjang.
Nilai keindahan dalam manajemen zakat dan wakaf bukan hanya soal estetika, tetapi juga meliputi adanya keseimbangan dan keterpaduan dalam pelaksanaan program yang menumbuhkan solidaritas dan empati antar umat. Dengan pengelolaan yang adil dan kreatif, zakat dan wakaf mampu menampilkan nilai kemanusiaan Islam yang tidak sekadar memenuhi kebutuhan materi, tetapi juga membangun keindahan sosial yang kokoh dan berkelanjutan. Ketika manajemen zakat dan wakaf dilakukan dengan mempertimbangkan nilai keindahan, maka pengelolaan dananya tidak hanya fokus pada efisiensi dan efektivitas, tetapi juga focus dalam menjaga hubungan sosial yang harmonis dan menghindari konflik atau ketimpangan dalam masyarakat. Lalu dalam hal keseimbangan yang dimaksud dalam nilai keindahan ini mencakup pada keseimbangan antara kepentingan pemberi (muzakki), penerima (mustahik), dan masyarakat luas. Manajemen zakat dan wakaf yang indah secara filosofis menghasilkan rasa solidaritas dan keadilan sosial, sehingga kekayaan yang didistribusikan dapat membawa manfaat jangka panjang tanpa menimbulkan kesenjangan baru. Selanjutnya pada nilai keindahan ini, juga mengandung unsur penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan sosial dalam pelaksanaan zakat dan wakaf, sehingga program-program yang dijalankan bisa diterima secara sosial dan berkelanjutan.
Pada penerapan nilai filosofis kebenaran, kebaikan, dan keindahan dalam manajemen zakat dan wakaf menjadi satu kesatuan yang saling melengkapi untuk dapat memastikan pengelolaan yang efektif, beretika, dan bermanfaat luas bagi kesejahteraan umat. Berikut adalah penerapan-penerapan dari ketiga nilai filososfis kebenaran, kebaikan, dan keindahan pada manajemen zakat dan wakaf :
1. Penerapan nilai kebenaran
Dalam nilai kebenaran ini diwujudkan dalam bentuk transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan yang ketat pada prinsip syariah serta regulasi dari pengelolaan zakat dan wakaf. Dalam penerapnnya, manajemen zakat dan wakaf harus memastikan bahwa dana yang terkumpul tercatat dengan baik dan disalurkan tepat sasaran kepada mustahik yang berhak, sehingga dapat menjaga kepercayaan masyarakat serta menghindari penyalahgunaan dana. Penggunaan teknologi informasi dan pelatihan professional amil zakat semakin memperkuat sistem ini, dan menegaskan bahwa nilai kebenaran menjadi fondasi utama dalam menjaga integritas dan keadilan distribusi (Pagalung, 2022).
2. Penerapan nilai kebaikan
Nilai kebaikan mengacu pada pemberdayaan dan kebermanfaatan dana zakat dan wakaf. Dana tersebut tidak hanya disalurkan sebagai bantuan konsumtif, tetapi harus mendukung program produktif seperti pelatihan keterampilan, modal usaha, dan pembangunan fasilitas sosial melalui wakaf produktif. Dengan mengutamakan nilai kebaikan, zakat dan wakaf berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan, memupuk kemandirian ekonomi mustahik, dan mendukung pemerataan kesejahteraan umat (Nasution, 2023).
3. Penerapan nilai keindahan
Pada penerapan nilai keindahan ini terlihat dalam penciptaan keharmonisan dan keseimbangan antara sosial dan ekonomi melalui pengelolaan yang santun, berbudaya, dan mengedepankan keadilan sosial. Manajemen zakat dan wakaf yang berlandaskan nilai keindahan mampu membangun solidaritas sosial yang kuat, menghindari konflik dan ketimpangan, serta menciptakan masyarakat yang damai dan harmonis. Pendekatan ini menyatukan kepentingan muzaki, mustahik, dan masyarakat luas dalam satu harmoni yang berkelanjutan (Nasution, 2023).
Dengan adanya penerapan ketiga nilai manajemen filosofis tersebut zakat dan wakaf di Indonesia tenyata masih menghadapi berbagai tantangan yang cukup kompleks, yang berasal dari aspek regulasi, sumber daya manusia, sistem pencatatan, hingga tingkat kesadaran masyarakat. Tantangan-tantangan ini harus diatasi untuk mewujudkan pengelolaan zakat dan wakaf yang efektif, transparan, dan bermanfaat bagi kesejahteraan umat secara luas.
Salah satu tantangan utama adalah kurangnya harmonisasi antara hukum positif dan hukum Islam dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Berbagai macam peraturan yang berlaku di daerah tertentu seringkali belum selaras dengan peraturan nasional atau syariah, sehingga memunculkan kesulitan dalam penegakan hukum dan pengelolaan yang konsisten. Perizinan lembaga pengelola zakat juga masih menjadi persoalan, di mana tanpa izin secara resmi lembaga tersebut dapat dianggap tidak sah, dan hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada masyarakat. Sistem pencatatan data zakat dan wakaf yang belum terintegrasi juga menjadi tantangan yang signifikan. Data zakat dan wakaf tersebar dalam berbagai lembaga dengan metode pencatatan yang berbeda-beda, sehingga sulit untuk melakukan pengawasan secara efektif dalam pencapaian target penyaluran.
Tantangan lainnya juga ada pada kualitas sumber daya manusia sebagai pelaksana pengelolaan zakat dan wakaf. Keterbatasan tenaga ahli dan amil zakat yang profesional dapat menghambat optimalisasi pengelolaan zakat dan wakaf, karena profesionalisme amil zakat dan nazir wakaf sangat penting untuk memastikan bahwa pengumpulan, pencatatan, pengelolaan, hingga pendistribusian dana dilakukan secara akuntabel dan sesuai nilai-nilai syariah. Selain itu, rendahnya kapasitas dan pelatihan bagi para pengelola zakat yang menyebabkan potensi dana zakat dan wakaf belum terlaksana secara maksimal demi pemberdayaan mustahik dan pemberdayaan ekonomi umat.
Pada pengelolaan wakaf juga menghadapi tantangan khusus terutama terkait konflik kepemilikan tanah wakaf dan pemanfaatan wakaf yang masih belum optimal. Banyak tanah wakaf yang tidak dikelola secara produktif dan masih dibiarkan tanpa pemanfaatan yang maksimal. Selain itu, perbedaan pandangan para ulama mengenai keabadian benda wakaf maupun manfaatnya menambah kompleksitas pengelolaan wakaf produktif. Kelembagaan wakaf yang lemah dan keterbatasan tenaga ahli serta pengawasan juga menjadi hambatan besar dalam pengelolaan wakaf.
Secara keseluruhan, tantangan manajemen zakat dan wakaf di Indonesia mencakup hambatan regulasi, sistem informasi yang belum terintegrasi, keterbatasan sumber daya manusia, rendahnya kesadaran masyarakat, dan kompleksitas pengelolaan wakaf. Penanganan holistik terhadap tantangan-tantangan ini, melalui penguatan regulasi, pengembangan teknologi informasi, peningkatan kapasitas SDM, dan edukasi publik sangat penting untuk mewujudkan pengelolaan zakat dan wakaf yang profesional dan berdampak besar pada kesejahteraan umat.
Dalam kesimpulannya, manajemen zakat dan wakaf yang berbasis nilai filosofis didasari oleh tiga nilai utama, yaitu kebenaran, kebaikan, dan keindahan, yang menjadi landasan dan moral dalam pengelolaan zakat dan wakaf untuk kesejahteraan umat. Nilai kebenaran menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas sehingga pengelolaan dana zakat dan wakaf harus dilakukan secara jujur dan tepat sasaran sesuai ketentuan syariah, khususnya yang menegaskan hak mustahik dalam mendapat dana tersebut. Nilai kebaikan mengarahkan zakat dan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan sosial-ekonomi umat, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan mustahik melalui program produktif, pelatihan, dan fasilitasi sosial yang berkelanjutan. Sedangkan nilai keindahan menciptakan keharmonisan dan keseimbangan sosial melalui pengelolaan yang santun, berbudaya, serta menumbuhkan solidaritas dan keadilan sosial antar berbagai kelompok dalam masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Febrianti, M., Ulantari, R. D., & dkk. (2024). Peran Zakat dan Wakaf Dalam Meningkatkan Kesejahteraan. Journal Of Economis and Business, 2, 47-49.
Hakim, L., Dirham, & dkk. (2025). TANTANGAN DAN PELUANG AMIL ZAKAT DALAM OPTIMALISASI PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA. Neraca Manajemen, Ekonomi, 24, 2-4.
Huda, N. (2018). PEMBERDAYAAN MUSTAHIK MELALUI ZAKAT PRODUKTIF. Jurnal Pemikiran dan Gerakan Muhammadiyah, 16, 181-182.
Ichsan, A. (2025, July Sabtu). Potensi Zakat Nasional Rp 327 Triliun, Kemenag: Baru Tercatat Resmi Rp 13 Triliun. Retrieved from https://khazanah.republika.co.id/berita/sz9nh2483/potensi-zakat-nasional-rp-327-triliun-kemenag-baru-tercatat-resmi-rp-13-triliun.
Nasution, Y. S. (2021). MANAJEMEN ZAKAT DAN WAKAF. (M. Yafiz, Ed.) Medan, Sumatera Utara. 2-7
Raisya, N. A., Fitriani, A., & Sarah, N. M. (2024). PENGELOLAAN ZAKAT DAN WAKAF DALAM EKONOMI ISLAM. Religion : Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya, 3, 378-379.
Salam, Pagalung, G., Kara, M., & Irawan, H. (2022). FILOSOFI DAN MANAJEMEN EKONOMI ZAKAT DAN WAKAF DI. Adz Dzahab Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 7, 218-221.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar